Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Peraturan Bakamla
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BN.2021/No. 1102, peraturan.go.id : 8 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan