Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Peraturan Bakamla
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
BN.2021/No. 896, peraturan.go.id : 9 hlm.
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan