standarisasi-harga-material-upah-tenaga-kerja-sewa-peralatan-bangunan-gedung-pekerjaan-umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, Dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya rnewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Urnum, maka perencanaan anggaran biaya baik untuk biaya material, biaya sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan;
b. bahwa dalam upaya menyusun analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016
- Peraturan ini menetapkan Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama untuk Bidang Pekerjaan Umum di Ka bu paten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7 halaman
|