Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2017

Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Sukabumi Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tarif Layana Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Sukabumi, yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek, Pola Tarif dan Besarnya Tarif, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Tarif, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Sukabumi Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
ND 2017/No.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan