Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN: Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan