PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN: Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat