Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala; dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; Penugasan; Satndar Biaya Perjalanan Khusus Pengawasan; Pembayaran Biaya Pengawasan; Pertanggunjawaban; Jadwal Pengawasan;dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat