Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 86 Tahun 2022

Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Azis Marabahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Penggunaan Surplus pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Surplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Surplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Azis Marabahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.86
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan