Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Kerjasama; Prinsip Kerja Sama; Subyek dan Obyek Kerjasama; Bentuk Kerjasama; Tata Cara Kerjasama; Tim Koordinasi Kerjasama dan Tim Seleksi Pemilihan Mitra Kerjasama; Hasil Kerjasama; Perubahan Kerjasama; Berakhirnya Kerjasama; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat