Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2022

Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) Pada UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Kerjasama; Prinsip Kerja Sama; Subyek dan Obyek Kerjasama; Bentuk Kerjasama; Tata Cara Kerjasama; Tim Koordinasi Kerjasama dan Tim Seleksi Pemilihan Mitra Kerjasama; Hasil Kerjasama; Perubahan Kerjasama; Berakhirnya Kerjasama; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) Pada UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.16
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan