Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Bab III Penyaluran Dana Desa Bab IV Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab V Penggunaan Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat