Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik, Tenaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Kurikulum, Tugas dan Tanggungjawab Penuntasan PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat