Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Bab III Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bab IV Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda Bab V Pembangunan Kepemudaan Bab VI Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama Bab VII Prasarana dan Sarana Kepemudaan Bab VIII Organisasi Kepemudaan dan Pelayanan Kepemudaan kepada Organisasi Kepemudaan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XI Penghargaan Bab XII Pendanaan Bab XIII Sistem Informasi Kepemudaan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat