Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 49 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Penerapan Interoperabilitas Data; Penyelenggaraan; Insentif; Koordinasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pembinaan; Pembiaya; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.49, LL KAB. BENGKAYANG: 20 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan