Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Objek Zakat, Infak, Sedekah, dan Mustahiq; Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah; Pengumpulan; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelola Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya; Pelaporan; Pembiayaan Baznas dan Penggunaan Hak Amil; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Perbuatan Yang Dilarang; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat