Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 57 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Objek Zakat, Infak, Sedekah, dan Mustahiq; Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah; Pengumpulan; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelola Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya; Pelaporan; Pembiayaan Baznas dan Penggunaan Hak Amil; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Perbuatan Yang Dilarang; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.57, LL KAB. BENGKAYANG: 13 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan