Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat