Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Gugus dan Tugas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat