Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Sensus/Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Kategori Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi yang Dapat Dilakukan Barang Milik Daerah Dengan Tindakan Penghapusan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat