Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dearah, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Gaji dan Tunjangan; Pembayaran Gaji dan Tunjangan; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat