Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur mengenai ketentuan umum, perjalanan dinas, satuan biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas dan kendaraan lainnya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat