Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 22 Tahun 2022

Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan pemerintahan kabupaten Ogan komering ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur mengenai ketentuan umum, perjalanan dinas, satuan biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas dan kendaraan lainnya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan pemerintahan kabupaten Ogan komering ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022 /No.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan