Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022, Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebuat SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan percapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022 /No.20
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan