Usaha Pertambangan dikelompokan atas: a. Pertambangan mineral; dan b. Pertambangan batubara. Pemberian WIUP terdiri atas: a. WIUP mineral logam; b. WIUP batubara; c. WIUP mineral bukan logam; d. WIUP batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat