Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini Kabupaten Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Susunan Keanggotaan dan Tugas; Tata Cara Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat