Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengembalian dan Pemanfaatan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengembalian Jasa Pelayanan; Penganggaran; Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat