Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 71 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Perpajakan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Perpajakan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Operating Prosedur (SOP) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Oleh Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 71 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Perpajakan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.71
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan