Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2021

PEDOMAN UMUM KODEFIKASI ASET DESA DI KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa di Kabupaten Bangka yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan PERBUP ini, Ruang Lingkup, Pengelompokan dan Kodefikasi Aset Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM KODEFIKASI ASET DESA DI KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan