Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 108 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH TIPE B KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERBUP Bangka Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B Kabupaten Bangka. Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 dihapus, Ketentuan Pasal 19 diubah, Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 23 diubah, Pasal 24 dihapus, Ketentuan Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 27 diubah, dan Ketentuan Pasal 29 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH TIPE B KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 109
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan