Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 73 tahun 2020 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tuhas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tipe A Kabupaten Bangka (berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 75) diubah yaitu beberapa Pasal sebagai berikut; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 17 Pasal 23, Pasal 29, Pasal 35, Pasal 40. Dan beberapa Pasal dihapus antara lain Pasal 12, Pasal18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat