Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 3) diubah yaitu Pasal 3, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43. Dan beberapa Pasal yang dihapus yaitu Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat