Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 99 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TIPE A KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 3) diubah yaitu Pasal 3, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43. Dan beberapa Pasal yang dihapus yaitu Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 99 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TIPE A KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 100
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan