Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 93 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN TIPE B KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe B Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 53), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 13 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 16) diubah antara lain; Ketentuan Pasal 3 diubah, Pasal 11 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 12 dihapus, Pasal 15 diubah, Pasal 16 dihapus, Pasal 19 diubah, Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 23 diubah, Pasal 24 dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN TIPE B KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 94
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan