Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 90 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN TIPE A KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka 89 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 94) diubah, yaitu; Ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 11 diubah, Pasal 12 dihapus, ketentuan Pasal 17 diubah, Pasal 18 dihapus, Pasal 19 dihapus, Pasal 20 dihapus, ketentuan Pasal 23 diubah, Pasal 24 dihapus, Pasal 25 dihapus, Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 29 diubah, Pasal 30 dihapus, Pasal 31 dihapus, Pasal 32 dihapus, ketentuan Pasal 35 diubah, Pasal 36 dihapus, Pasal 37 dihapus, Pasal 38 dihapus, ketentuan Pasal 41 diubah, ketentuan Pasal 42 diubah, ketentuan Pasal 44 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 90 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN TIPE A KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 91
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan