Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 87 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE B KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 13) diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 14 diubah, Pasal 15 dihapus, Ketentuan Pasal 18 diubah, Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE B KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 88
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan