Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 13) diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 14 diubah, Pasal 15 dihapus, Ketentuan Pasal 18 diubah, Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat