Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata Cara Pemberian dan Pertangungjawaban Subsidi sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola belanja subsidi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 22 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan