Uraian - Fungsi - Kelompok - Substansi - pada - organisasi - jabataN - ADMINISTRATOR - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERTANIAN - DAN - KETAHANA - PANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD 2021/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) maka perlu menetapkan Uraisan Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan deangan Perbup.
- Dasar Hukumk Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 15 Tahun 2019; Uu No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 23015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permen pendayagunaan aparatur negara dan reformasi No. 17 Tahun 2021; Permen pendayagunaan No. 25 tahun 2021; Permen pendayagunaan apatur negara dan reformasi biroakrasi RI No. 6 Tahun 2012; Permendagri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biroarasdi RI No. 29 Tahun 2019; Permen Pemdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Biroakrasi RI No. 35 Tahun 2020; Permen Pemndayagunaan Apatur Negara Dan Reformasi Biroakrasi RI No. 15 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan aparatur Negara Dasn Refornmasdi RI No. 16 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021; Perbup No. 75 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 13 Hlm.
|