uraian - fungsi - kelompok - substansi - pada - organisasi - jabatan - administrator - di - liongkungan - dinas - sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD 2021/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) maka perlu menetapkan Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Asdministator Di Lingkunmgan Dinas sosial dengan Perbup.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 TAhun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimanatelah diubah dengan Pertda No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021; Perbup Ciamis No. 72 Tahun 2001.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi Jabatan Administrator Pada Dinas Sosial, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 8 Hlm.
|