uraian - fungsi - susbtansi - pada - organisasi - jabatan - administrator - di - lingkungan - dinas - pemberdayaan - masyarakat - dan - desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD 2021/ No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (7) naka perlu menetapkan Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Perbup.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 se bagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021; Perbup Ciamis No. 83 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator; Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- 8 Hlm.
|