Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 67 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur kode etik penyelenggara pengadaaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat nilai dasar dan penyelenggara pengadaan barang/jasa, prinsip, kewajiban, larangan dan majelis pertimbangan kode etik, pengaduan pelanggaran, pemeriksaan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 67
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan