Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2022
Tanggal Berlaku
16 Juni 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan