Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat