Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan azas dalam ruang lingkup, pembina, organiasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggara pelayanan publik, peran serta masyarakat, menyelesaikan pengaduan, persetujuan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat