INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan denga ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember.
- Mengingat: 13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember 2016 - 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 5 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Nomor 5) ; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Nomor 3), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
- 5 halaman
|