Peraturan ini mengatur tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan yang meliputi Ketentuan Umum, Organisasi Jabatan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertahanan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat