Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : klasifikasi arsip, kode klasifikasi arsip; dan penggunaan kode klasifikasi arsip. Arsip yang diciptakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dikelompokan ke dalam klasifikasi arsip berdasarkan : fungsi dan/atau urusan, kegiatan; dan transaksi. Pengelompokan arsip berdasarkan klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat