Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prqasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarahna Dan Utilitas Umum Perumashan Dan Permukiman, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana SDan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman, Tim Verifikasi, Penyerahan Prasaranha Sarana Utulitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Terlantar, Penyediaan Lahan Untuk Tempat TPU,Tata Cara Penyediaan Pengadaan Dan Penyerahan Lahan TPU, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD 2022/ No.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan