Peraturan ini mengatur tentang ugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat