ABSTRAK: |
- bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh,untuk dan bersama masyarakat dalam upaya mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan, serta untuk meningkatkan strata Posyandu secara bertahap menuju Posyandu keluarga yang melayani semua anggota keluarga dalam bentuk Posyandu kesehatan ibu dan anak, perlu Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu; Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Jawa Barat, mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan fasilitasi terhadap peningkatan sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu;
- UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, P eraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, eraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2020.
- Dinas melakukan fasilitasi kepada Pokjanal Posyandu Kabupaten, Pokjanal Posyandu Kecamatan, dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan guna pencapaian target dan sasaran Revitalisasi Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b. dan Dinas melaporkan pe!aksanaan kegiatan pembinaan Posyandu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
|