Peraturan ini mengatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan yang meliputi Ketentuan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat