Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
BN 2017/ NO 847; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan Ii, Dan/Atau Golongan Iii Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan