Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BN.2022/No.240, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm.
Subjek
APBN - PERINDUSTRIAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan