Rencana Induk - Pengelolaan - Batas Wilayah Negara - Kawasan Perbatasan - Tahun 2020-2024
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 118, LN.2022/No.189, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang holistik, integratif, tematik, dan spasial, dipandang perlu menyusun rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 43 Tahun 2008; Perpres Nomor 12 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024) yang merupakan pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran: 2 file; 341 hlm.
|