PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PENGELOLAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan tempat parkir di Kota Tarakan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengelolaan tempat parkir Di Tepi Jalan Umum melalui kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 2 Halaman
|