Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 456
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan