Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 50 Tahun 2022

TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA DAERAH YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran yaitu meliputi Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, keadaan diluar kendali Pemerintah Daerah, kewajiban lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA DAERAH YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan