PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran yaitu meliputi Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, keadaan diluar kendali Pemerintah Daerah, kewajiban lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat