Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 34 Tahun 2022

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengeai pedoman penerimaan peserta didik baru pada kelompok bermain, taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menegah pertama di kabupaten bangka yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, kuota peserta didik tiap kelas, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, kepanitiaan, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 34 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 34
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan